Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Hari ini BKPSDMAD Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan penyerahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpan/Janji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Acara dilakukan dalam upacaya menindak lanjuti Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanajian Kerja Wajib mengangkat sumpah/ Janji PNS menurut Agama atau Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpan/Janji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dilakukan pada hari senin,01 februari 2021 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpan/Janji diambil langsung oleh Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Sambas yang dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Dalam kesempatan itu pula Bupati Sambas menyampaikan ” dengan diangkatnya saudara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka saudara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selaku abdi negara dan sekaligus sebagai anggota masyarakat, saudara dituntut untuk tetap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai ASN, saudara dituntut pula untuk dapat menjaga kerahasiaan yang menurut kedinasan harus dirahasiakan atau kemampuan untuk memilih informasi yang perlu disampaikan atau tidak ke masyarakat dengan dampak permasalahan yang akan timbul ketika informasi yang ada tersebut disampaikan. Perlu disadari bahwa saudara merupakan orang-orang yang istimewa karena terpilih diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk itu hendaklah saudara harus mampu menjadi seorang ASN yang baik.” demikian disampaikan Bupati Sambas sekaligus menutup sambutannya.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Bupati Sambas dengan seluruh peserta dan undangan yang hadir. (01/02/2021) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian









