Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar

Satyalancana Karya Satya (SLKS) ini diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemberian tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya diberikan PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, dan 30 (tiga puluh) tahun.
Hari ini melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas, 151 orang PNS menerima penghargaan satyalancana karya satya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Bapak Ir. Fery Madagaskar, M.Si. di Aula Diklat BKPSDMAD Kabupaten Sambas.”Selamat. semoga dengan diterimanya penghargaan ini dapat dijadikan sebagai motivasi agar lebih disiplin dan bekerja lebih keras dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta dalam melayani masyarakat.” Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.(08/02/2021) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian









