Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar
Rapat Kerja II Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sambas hari ini tanggal 20 maret 2023, dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana terdapat dalam pasal 61 ayat (3) Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, bahwa rapat kerja Korpri Kabupaten/kota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
Sebagaimana Visi Korpri, bahwa kita berkewajiban untuk mewujudkan Organisasi Korpri Yang Kuat, Netral, Demokratis, untuk membangun jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya. Untuk itu, hidupkan, aktifkan dan tingkatkan Organisasi Korpri, dengan menyusun program kerja dan kegiatan yang dapat menyentuh dan bermanfaat bagi anggota Korpri, yang mengacu pada program nasional korpri dan program Korpri Provinsi.
“Berdasarkan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, sebagai aparatur sipil negara saya ingatkan agar bekerja secara profesional, dan menjaga netralitas asn dalam menghadapi pemilu 2024. Demikian Hal-Hal Yang Dapat Saya Sampaikan Pada Kesempatan Ini, Selamat Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Berorganisasi, Semoga Allah Swt Memberikan Kemudahan Dan Kelancaran Kepada Kita Semua, Aamiin Ya Robbal ‘Alamiin.” demikian disampaikan Bapak Asisten III, Bapak Eko Susanto, S.KM., M.Kes sekaligus menutup sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan foto Bersama-sama.