Kategori : Berita
Sambas – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhadap hak dan kewajiban kepegawaian, penting untuk mengetahui ketentuan hak cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 30 Maret 2017 ini mengatur secara rinci jenis, syarat, dan tata cara pemberian cuti bagi PNS. Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis cuti yang menjadi hak PNS, yaitu sebagai berikut:
1. Cuti Tahunan
PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja. Cuti tahunan diajukan secara tertulis dan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan, dengan batas maksimal hingga 24 hari kerja apabila tidak digunakan selama dua tahun atau lebih berturut-turut. Untuk penggunaan cuti di daerah yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti dapat ditambah paling lama 12 hari kalender.
2. Cuti Besar
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan. Cuti besar juga dapat diberikan sebelum 5 tahun masa kerja untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.
Cuti besar dapat ditangguhkan paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
3. Cuti Sakit
Setiap PNS yang menderita sakit berhak memperoleh cuti sakit.
- Sakit 1–14 hari: melampirkan surat keterangan dokter.
- Sakit lebih dari 14 hari: melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan.
4. Cuti Melahirkan
PNS perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS diberikan cuti besar. Cuti melahirkan diberikan berdasarkan permohonan tertulis dan keputusan PPK.
5. Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, antara lain karena anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak keluarga yang meninggal dunia, atau melangsungkan perkawinan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK paling lama 1 (satu) bulan.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Bagi PNS yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tugas jabatannya, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi dan mendesak. Cuti ini diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan alasan penting.
Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak menerima penghasilan, masa cuti tidak dihitung sebagai masa kerja, dan PNS diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberian cuti ini harus mendapat persetujuan Kepala BKN.
PP Nomor 11 Tahun 2017 menegaskan bahwa PNS yang sedang menjalankan cuti dapat dipanggil kembali apabila kepentingan dinas mendesak, dan sisa cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur melalui Peraturan Kepala BKN.
Melalui pemahaman yang baik terhadap hak cuti ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dapat menjalankan tugas secara profesional, seimbang antara kewajiban kedinasan dan hak kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Anda bisa mengunduh PP Nomor 11 Tahun 2017 melalui halaman berikut:
👉👉👉 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil








