Kategori : Berita
Komentar : 0 komentar



Sambas – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai batas usia pensiun sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, baik dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Bupati Sambas, Bapak H. Atbah Romin Suhaili,Lc.,MH. telah menandatangani SK Pensiun bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten sebanyak 101 buah yang terdiri dari pensiunan guru 75 orang, staf teknis/pelaksana 19 orang, perawat 2 orang, penyuluh 2 orang, pengawas sekolah 2 orang dan penilik sekolah 1 orang. Penyerahan SK Pensiun dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2019 yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas, dan undangan lainnya bertempat di Aula Diklat BKPSDMAD Kabupaten Sambas. SK Pensiun yang diserahkan itu merupakan PNS yang pensiun sampai dengan 1 April 2020.
Dalam sambutannya Bupati Sambas mengucapkan terima kasih kepada PNS yang sudah memasuki pensiun. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas pengabdian yang telah Bapak-bapak dan Ibu- Ibu berikan selama menjadi PNS. Semoga setelah pensiun rezeki semakin bertambah. Mohon dibukakan pintu maaf jika terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Saya mengharapkan tetap berkontribusi pada Pemerintah Daerah di masa pensiun,“ demikian disampaikan Bupati Sambas sekaligus menutup sambutannya.
Selanjutnya kegiatan dilakukan dengan penyerahan SK Pensiun secara langsung oleh Bupati Sambas kepada para pensiun dan diakhiri dengan foto bersama. (Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, 30-12-2019)








